“Strategi tanpa taktik adalah jalan paling lambat untuk meraih kemenangan. Taktik tanpa strategi adalah sebuah keributan belaka sebelum akhirnya kalah.” (Seperti yang pernah dikatakan Sun Tzu ribuan tahun silam) tampaknya perlu menjadi perhatian stakeholder, khususnya bagi policy making dalam mengantisipasi perkembangan ICT di Indonesia, sehingga sektor ICT yang diharapkan banyak pihak dapat berfungsi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi demi terciptanya kemakmuran/kesejahteraan rakyat .
Indonesia merupakan Negara ke-empat dengan jumlah penduduk terbesar setelah China, India dan Amerika Serikat yaitu sebesar 237.556.363 jiwa di tahun 2010. (Sumber: Data Biro Pusat Statistik Indonesia: Hasil Sensus Penduduk tahun 2010). Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil, wilayah Indonesia terbentang sejauh 6.400 km dari Barat ke Timur dengan luas sekitar 1,9 juta km2 dan terbagi dalam 33 provinsi. Kondisi sosial dan geografis yang demikian luas dan menyebar diiringi dengan laju pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita yang mencapai angka sebesar 24,3 juta Rupiah (US$2.590,1) pada akhir tahun 2009, menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial bagi berbagai jenis produk barang dan jasa di bidang Telekomunikasi. (Sumber: Biro Pusat Statistik Indonesia: Data Strategis tahun 2010)
Sekitar satu setengah dekade yang lalu, PT Telkom, suatu badan usaha milik negara, menjadi satu-satunya penyedia dan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Hingga tahun 1990-an, baru sekitar 6 juta penduduk yang memiliki akses telekomunikasi. Salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan teledensitas di Indonesia adalah mahalnya pembangunan jaringan kabel untuk kondisi geografis yang ada. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telkom mengemban tugas meningkatkan akses masyarakat terhadap telekomunikasi melalui Public Service Obligation (PSO). Pada kondisi ini, tarif sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Liberalisasi sektor telekomunikasi di Indonesia dimulai pada tahun 1995. Pada saat itu, pemerintah mengijinkan perusahaan telekomunikasi swasta beroperasi di wilayah Indonesia. Sejak saat itu, industri telekomunikasi mulai berkembang. Kemudian duabelas tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Dimana dengan lahirnya Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Sumber: situs resmi BRTI)
Perkembangan teledensitas yang cukup tajam terjadi sejak tahun 2004, pada saat teknologi Code division multiple access (CDMA) mulai beroperasi. Sampai saat ini, tercatat telah ada 12 operator selular yang beroperasi, 8 operator berbasis teknologi Global System for Mobile Communications (GSM) dan 4 berbasis teknologi CDMA.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi yang sehat dan terbuka masih jauh panggang dari api. Dilihat dari jumlah operator yang ada, tampaknya sudah terjadi kompetisi yang terbuka untuk pasar telekomunikasi. Tetapi kalau dicermati dari pangsa pasarnya, pasar ini hanya dikuasai oleh sedikit operator. Pada saat itu, untuk GSM, Telkomsel menguasai sekitar 50 persen pasar dan diikuti oleh Indosat (23 persen) dan Excelcomindo (17 persen). Sementara untuk CDMA, Telkom Flexy menguasai sekitar 60 persen pasar dan diikuti oleh Bakrie Telecom (36 persen) dan Indosat (3 persen).
Hal ini memunculkan wacana di tengah masyarakat pertelekomunikasian mengenai perlunya pembentukan badan regulasi yang independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan mampu menarik para investor.
Dalam era kompetisi yang ditandai dengan meningkatnya peran swasta selaku penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi (era multioperator), maka dibutuhkanlah sebuah lembaga yang mengatur dan menjalankan fungsi regulasi, pengawasan dan pengendalian yang bersifat sangat professional dan independent untuk menjamin terdapatnya perlindungan konsumen, lingkungan persaingan yang adil, serta tercapainya tujuan pembangunan telekomunikasi di Indonesia. Syarat utama dari badan regulasi independen adalah:
· Badan regulasi independen harus terpisah dari operator.
· Adanya peraturan pemerintah yang jelas mengenai status dan kedudukan regulator independen.
· Pelaksanaan kebijakan dituntun oleh Undang-Undang, sedangkan Menteri Sektoral hanya berfungsi untuk memberi arahan dan tidak mencampuri tugas sehari – hari regulasi.
Di dalam WTO reference paper dinyatakan bahwa “The regulatory body is separate from, and not accountable to, any supplier of basic telecommunication services. The decisions of and the procedures used by regulators shall be impartial with respect to all market participants.” (badan regulasi terpisah dari, dan tidak berhubungan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dasar. Keputusan regulator dan prosedur yang digunakan oleh regulator harus adil dalam penerapannya terhadap peserta pasar). (Sumber: situs resmi WTO)
UU No.36 tahun 1999 Pasal 5 menjelaskan bahwa dalam rangka pembinaan telekomunikasi maka pemerintah melibatkan peran serta masyarakat yang diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membentuk badan regulasi independen yang dikenal dengan nama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pada 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (disingkat BRTI) adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator bagi pertelekomunikasian di Indonesia. Lembaga ini merupakan terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan akan menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang Telekomunikasi.
Sebagai salah satu institusi penting dalam lingkup pelayanan publik yang bersifat regulator, BRTI seharusnya menjadi lembaga imparsial dan independen yang mempunyai misi atau tugas memastikan bahwa proses kompetisi berjalan dengan memberikan keuntungan yang optimal secara seimbang dan proporsional, di antara para pihak yaitu:
· Pelaku industri telekomunikasi (operator).
· Masyarakat konsumen sebagai pihak yang menerima produk barang/jasa yang dihasilkan oleh pelaku industri telekomunikasi.
· Pemerintah (dan/atau Pemerintah Daerah) sebagai pihak yang berkepentingan atas dibuatnya regulasi, berkenaan dengan jaminan untuk memberikan peningkatan kebaikan pelayanan kepada masyarakat konsumen.
· Masyarakat umum, sebagai pihak di mana seluruh pelaku berada.
Badan Regulator yang independen juga memiliki beberapa manfaat lain, diantaranya adalah adanya kontinuitas kebijakan ditengah terjadinya pergantian Menteri atau Dirjen, adanya integrasi antara fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian, dan kemandirian dalam mengembangkan kualifikasi profesionalnya dengan dukungan SDM yang berkualitas.
Namun ternyata permasalahan tidak selesai sampai disitu saja, komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Bahkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tersebut (yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi industri telekomunikasi.
Pertanyaan ini kelak akan menjadi tidak relevan, ketika BRTI dapat menunjukkan kinerjanya yang profesional dan independen terhadap semua pihak, tanpa kecuali.
Kesediaan pemerintah untuk membentuk suatu lembaga regulasi yang betul-betul independen masih sangat dipertanyakan. Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi yang sehat, meningkatkan efisiensi dari penerapan teknologi dan pemanfaatan sumber daya telekomunikasi yang terbatas serta memproteksi kepentingan publik baik melalui produk hukum dan regulasi maupun melalui implementasi dan sikap proaktif di lapangan.
Yang sering dilupakan oleh banyak kalangan adalah mengapa timbul ketidakpercayaan pada pemerintah. Bila rendahnya kinerja sebuah struktur hukum disebabkan praktek KKN/korupsi dianggap sebagai biang keladi, tentu biang keladi itu yang seharusnya diberantas. Penggantian sebuah struktur hukum dalam prakteknya selama ini ternyata tidak menjamin praktek haram seperti itu tidak terjadi. Independensi sering diukur dengan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik terhadap fungsi pengaturan, pengawasan maupun fungsi pengendalian.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari lingkungan dunia, BRTI juga harus menyesuaikan diri dengan lembaga regulasi di berbagai Negara dan memastikan produk hukumnya tidak bertentangan dengan aturan Internasional. Oleh karena itu, tentu model struktur hukum di beberapa negara patut untuk menjadi pertimbangan, apalagi sektor seperti ICT bersifat borderless. Praktek di dalam negeri juga patut diperhitungkan, karena kenyataan juga berbeda padahal dalam sebuah konstitusi yang sama , yaitu UUD 1945.
Untuk itu maka BRTI masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dituntaskan. Salah satunya adalah mempersiapkan RUU Konvergensi Telematika sebagai inisiatif pemerintah. Selain itu, BRTI juga harus menyiapkan Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen Postel sebagai basis regulasi evaluasi kualitas pelayanan jasa telekomunikasi (QoS) yang berdasar PP No. 7/2009. Dimana harus memuat antara lain jika terjadi pelanggaran standar kualitas layanan minimal dengan tidak tercapainya komitmen pembangunan serta hambatan dalam pembukaan interkoneksi maka akan dikenakan sanksi denda.
Hal lain yang harus dituntaskan ole BRTI adalah mempersiapkan regulasi terkait implikasi rencana implementasi perubahan BHP Frekuensi dari Ijin Stasiun Radio ke berbasis pita dimana salah satunya adalah regulasi unified acces licensing.
Untuk ke depannya, demi menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi, BRTI harus terus melakukan pemantauan dan pengecekan, terutama menjelang periode yang diperkirakan akan mengalami kepadatan trafik telekomunikasi. Selain itu, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, BRTI harus lebih proaktif dalam menerima pengaduan konsumen terkait layanan telekomunikasi yang nantinya akan diteruskan ke penyedia jasa telekomunikasi.
Seluruh harapan dari masa depan pertelekomunikasian Indonesia kini dibebankan ke pundak BRTI sebagai lembaga regulator telekomunikasi yang dimiliki Indonesia. Bagaimana wajah pertelekomunikasian Indonesia nantinya, apakah cerah, suram atau bahkan tidak karuan bentuknya, akan menjadi tanggung jawab dari BRTI melalui produk hukum dan regulasi yang dikeluarkannya.
(Sumber: diolah dari berbagai sumber)
Penulis
Andi Muhammad Amrina R
Andi.Amrina@gmail.com
0 comments:
Post a Comment
Membuat Link Pada Komentar Anda
Agar pembaca bisa langsung klik link address, ketik:
<a href="link address">keyword </a>
Contoh:
Info terkini klik <a href="www.manajementelekomunikasi.org"> disini. </a>
Hasilnya:
Info terkini klik disini.
Menambahkan Gambar Pada Komentar
Anda bisa menambahkan gambar pada komentar, dengan menggunakan NCode berikut:
[ i m ] URL gambar [ / i m ]
Gambar disarankan memiliki lebar tidak lebih dari 500 pixels, agar tidak melebihi kolom komentar.
---