Seri Konsep Manajemen Strategis
oleh: Tim IX
Zulfadli, Vince Nova E Sihombing, Adjar Hadiyono, Gery Baldi AB.
Pasar memiliki beberapa definisi, yaitu:
- Tempat atau mekanisme yang mempertemukan kepentingan produsen dan konsumen
- Merupakan sarana untuk meningkatkan kepuasan konsumen
- Sarana untuk mendistribusikan barang dan jasa bagi produsen
- Sumber informasi, baik bagi produsen, maupun konsumen
Peraturan pemerintah akan mempengaruhi jenis atau struktur pasar dan perilaku masyarakat, dimana:
- Perilaku masyarakat akan mempengaruhi supply dan demand –> Mempengaruhi harga pasar
- Struktur pasar akan mempengaruhi harga pasar
STRUKTUR PASAR
Struktur pasar ialah karakteristik organisasi pasar yang mempengaruhi sifat kompetisi dan harga di dalam pasar (Bain, 1952). Unsur-unsur pasar meliputi konsentrasi, differensiasi produk, ukuran perusahaan, hambatan masuk, dan integrasi vertikal serta diversifikasi.Dalam teori ekonomi mikro, struktur pasar dibagi dalam empat macam bentuk (Paul A. Samuelson, 1995 p. 193-194), yaitu:
A. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Banyak pesaing. Bila produsen pada pasar persaingan ingin mendapat keuntungan atau profit maksimum, tidak bisa dilakukan, karena harga ditentukan oleh pasar. Produsen hanya sebagai price taker.Profit maksimum atau Pmaks tercapai pada tingkat produksi dimana MR = MC.
Untuk mencapai keseimbangan Jangka Pendek, ada 2 (dua) kemungkinan yang dapat dilakukan perusahaan pada pasar persaingan sempurna ini, yaitu:
- Perusahaan akan berusaha untuk beroperasi atau berproduksi sampai batas MC=MR, dengan tujuan mendapatkan laba maksimum. MC (Marginal Cost), dan MR (Marginal Revenue), pada pasar persaingan sempurna MR=AR=P-
- Bila tidak memungkinkan alternatif 1 di atas, karena harga tergantung pasar, maka perusahaan akan berusaha untuk beroperasi atau berproduksi sampai batas AVC=MR, dengan tujuan meminimumkan kerugian. Kerugian yang diderita adalah sebesar Q kali AFC.
Untuk mencapai keseimbangan Jangka Panjang, dan menjaga agar tetap bertahan (exist) makapaling tidak ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan perusahaan pada pasar persaingan sempurna ini, yaitu:
- Perusahaan haus beroperasi atau berproduksi ssebaik mungkin (as best as possible) dengan tujuan agar dapat beroperasi dengan optimal. Tetap diusahakan beroperasi pada saat MR=AR=P –> untuk ini perlu diusahakan biaya marjinal jangka panjang mendekati biaya marjinal jangka pendek (SMC=LMC)
- Jangan sampai mengalami kerugian yang membuat usaha berhenti. Hal ini diusahakan agar perusahaan dapat mengganti berbagai peralatan produksi yang sudah tidak layak, namun diusahakan agar biaya rata Rata perunit jangan sampai melebihi harga jual –> ATC= P
- Mencari alternatif usaha yang baru, sehingga dapat menikmati keuntungan optimal dalam jangka pendek selanjutnya. Karena usaha yang dijalankan saat ini sudah tidak mungkin lagi menghasilkan laba ekonomis.
Contoh pasar persaingan sempurna antara lain, yaitu pasar hasil-hasil produksi pertanian, pasar industri kerajinan tangan oleh rakyat, pasar tenaga kerja pelaksana, bursa efek, pasar uang dan pasar modal, barang konsumsi hasil industri rumah tangga dan sebagainya.
B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar.Terdapat tiga model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli.
1. Pasar Monopolistik
Pasar persaingan monopolistik adalah struktur pasar yang sangat mirip dengan persaingan sempurna tetapi yang membedakan dengan pasar persaingan sempurna ialah bahwa pada pasar ini produsen mampu membuat perbedaan-perbedaan pada produknya (differensiasi produk) dibandingkan produsen lain.Pasar monopolistik merupakan pasar dengan produsen sangat banyak, hanya saja produk yang dihasilkan berbeda (tidak seragam), atau unik. Banyak pesaing, namun produknya berbeda beda. Bila produsen pada pasar persaingan ingin dapat keuntungan atau profit maksimum, masih bisa dilakukan, karena harga dapat dipengaruhi oleh produsen. Produsen dapat bertindak sebagai Price Setter.
Profit maksimum atau Pmaks tercapai pada tingkat produksi dimana MR = MC.
Untuk mencapai keseimbangan Jangka Pendek, perusahaan pada pasar persaingan monopolistik ini, yaitu: Perusahaan akan berusaha untuk beroperasi atau berproduksi sampai batas MC=MR, dengan tujuan mendapatkan laba maksimum –> MC (Marginal Cost), dan MR (Marginal Revenue), pada berbagai bentuk pasar (termasuk pasar persaingan monopolistik).
Contoh pasar persaingan monopolistik antara lain, yaitu pasar obat-obatan, pasar barang ritel seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik, dan sebagainya. Di Indonesia, pasar kosmetik dikuasai oleh beberapa produsen yaitu Sari Ayu dan Mustika Ratu.
2. Pasar Monopoli
Di pasar ini, hanya ada satu produsen. Tidak ada pesaing, dipasar sendirian. Bila produsen yang monopolis ingin dapat keuntungan atau profit maksimum, bisa dilakukan dengan jalan menurunkan supply, sehingga harga jual menjadi meningkat. Produsen dapat bertindak sebagai Price Setter.Profit maksimum atau Pmaks tercapai pada tingkat produksi dimana MR = MC.
Kerugian masyarakat karena Pasar Monopoli:
- Berkurang atau memburuknya efisiensi dan daya saing ekonomi nasional
- Berkurang atau hilangnya sebagian kesejahteraan masyarakat
Pemerintah sebagai eksekutif penyelenggara negara, bertugas melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan pasar monopoli ini, yang dirugikan adalah masyarakat konsumen, dan ekonomi nasional secara keseluruhan, maka perlu dilakukan langkah mempengaruhi pasar (market intervention), melalui:
- Penetapan harga tertinggi (Ceiling Price)
- Menjaga kelancaran distribusi barang dan jasa (distribution channel)
- Monopoli untuk menekan biaya produksi
- Monopoli untuk menjaga penggunaan sumberdaya yang sangat terbatas
3. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar dimana hanya ada beberapa produsen. Hanya ada beberapa pesaing.Bila produsen yang olipolis ingin dapat keuntungan atau profit maksimum, bisa dilakukan dengan jalan berkolaborasi (kerjasama) dengan dengan produsen lain menurunkan supply, sehingga harga jual menjadi meningkat. Produsen dapat bertindak sebagai Price Setter.
Profit maksimum atau Pmaks tercapai pada tingkat produksi dimana MR = MC.
Terbentuknya pasar oligopoly ini didorong oleh adanya hambatan (barriers) untuk masuk pasar bagi pemain atau produsen baru.
Hambatan untuk masuk pasar yang dihadapi oleh pemain atau produsen baru ini, antara lain disebabkan oleh paling tidak 2 (dua) faktor, yaitu:
- Besarnya Skala Ekonomis dari industri tersebut
Pada umumnya untuk industri yang padat modal dan teknologi, seperti industri logam dan kimia, biasanya memiliki skala ekonomis, atau Titik Impas (Break Event Point) yang besar. - Tingkat kerumitan (Kompleksitas) pengelolaan usaha yang tinggi
Karena rumitnya pengelolaan usaha ini, baik dari segi teknologi, jaringan usaha, pemasok dan sebagainya, menyebabkan tidak banyak pemain atau produsen baru yang mampu masuk pasar. Hal ini menyebabkan halangan (bariiers) untuk masuk pasar relatif tinggi.
Karakteristik Pasar Oligopoli
- Hanya ada sedikit (beberapa) jumlah produsen atau pemain dipasar monopoli
- Produk yang dihasilkan bisa seragam (homogeen) atau berbeda (differentiate)
- Relatif tinggi dan terjaganya loyalitas konsumen
- Relatif tingginya hambatan masuk dan keluar pasar (Entry and Exit barriers)
- Produsen pada pasar Oligopoli dapat melakukan kerjasama dalam mengatur penawaran (Supply) –> Ini akan mengarah pada monopoli (melakukan kesepakatan produksi atau harga, yang dilarang oleh UU namun hal ini dapat terjadi, bila penegakkan hukum (Law enforcement ) dinegara tersebut tidak jalan.
- Masing masing produsen akan konsentrasi pada kepentingan usahanya. Dengan demikian, maka bila salah satu produsen melakukan kebijakan produksi, atau harga, maka selanjutnya bisa terjadi :
- Perusahaan lain tidak bereaksi (dengan cara yang sama), namun tetap kosentarasi dengan pasarnya
- Ditanggapi oleh produsen lain, dalam rangka mempertahankan pangsa pasarnya. Hal ini membuat kurva Marjinal Revenue (MR) menjadi patah –> Akan membentuk KINKED CURVE DEMAND
Model Analisis Perilaku Pasar Oligopoli
Pada pasar oligopoli berlaku prinsip: Bila salah satu perusahaan di pasar oligopoli ini membuat kebijakan bisnis yang baru (produksi, harga, promosi dan sebagainya), maka Perusahaan atau pemain lain akan bereaksi atau melakukan langkah serupa untuk mempertahankan pangsa pasar (market share) masing-masing.“Strategic behavior of Oligopolist: Actions taken by firm in oligopolstic market to plan for and react to competition from rival firms”.Dalam menganalisis pasar Oligopoli ini, sering digunakan pendekatan teori permainan (Game Theory), misalnya Drisonner dilemma. teori pengambilan keputusan dengan menggunakan kriteria tertentu (decision theory).
Dalam teori ekonomi mikro, model oligopoli dibagi dalam dua jenis, yaitu:
- Oligopoli non-kolusif.
Terdiri dari model cournot, model Bertrand, model Chamberlain, model Sweezy, dan model Stackelberg. - Oligopoli kolusif.
Terdiri dari kartel dan kepemimpinan harga. (A. Koutsoyyianis, 1975:216-253)
Contoh pasar oligopoli antara lain, yaitu di Indonesia terdapat dengan mudah dijumpai pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif, dan pasar yang bergerak dalam industri berat.
Kegagalan pasar akan terjadi jika terjadi ketidak seimbangan pasar, sehingga produksi dan konsumsi berada di bawah tingkat keseimbangan pasar, maka surplus sosialnya (Produsen dan Konsumen surplus) tidak oprimal.
Hal ini dapat terjadi karena behaviour dari pelaku ekonomi yang cenderung memaksimalkan laba (profit) nya sehingga akan mengakibatkan berkurang atau bahkan hilangnya surplus sosial. Dan ini merugikan kepentingan publik.
Bila kegagalan pasar terjadi, maka diperlukan intervensi pemerintah dalam bentuk:
- Menetapkan harga terendah (Floor price): Untuk melindungi produsen.
- Menetapkan harga tertinggi (Ceiling price): Untuk melindungi konsumen.
- Mengenakan pajak, maupun pemberian subsidi.
- Seperti yang sudah disebutkan tadi, bahwa peraturan pemerintah memegang peranan penting dalam mempengaruhi struktur pasar dan perilaku masyarakat.
Permisi teman-teman semua
ReplyDeleteSaya hanya ingin menambahkan mengenai kebaikan dan keburukan dari pasar oligopoli
Kebaikan Pasar Oligopoli
1. Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3. Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4. Adanya penerapan teknologi
Keburukan Pasar Oligopoli
1. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat
bersaing kurang
4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6. Bisa berkembang ke arah monopoli
Regards
Berwanman Wendhy Gideon Munthe
Kelompok 1
1206180645
Mari kita diskusikn, apakah topik ini ada hubungannya dengan topik-topik manajemen strategis sebelumnya. Jika ada, topik apa yang paling relevan dengan topik yang satu ini.
ReplyDeleteMenurut saya, mungkin bisa dikaitkan dengan Analisis dan Pemilihan Strategi pak. Kalau kita sudah mengentahui jenis/tipe dipasar mana kita berada, kita biasa analisis kelebihan dan kekurangan pasar tersebut, bagaimana tipikal konsumen dan penjualnya, serta bagaimana campur tangan pemerintah dalam berlangsungnya pasar tersebut, kita bisa menentukan pilihan strategi mana yang kira-kira sesuai dengan kondisi produk/perusahaan kita.
Deleteitu menurut pendapat saya pak, kalau salah tolong dikoreksi dan diarahkan. Terima Kasih.
Regards,
-Vince Nova-
Assalamu`alaykum wr.wb.
ReplyDeleteBisnis telkomunikasi di Indonesia berkembang pesat dalam kurun beberapa tahun terakhir, munculnya operator operator baru khususnya dalm bidang telepon mobile (GSM dan CDMA). Persaingan marketing membuka peluang peluang baru bagi para pelaku bisnis marketing communication atau promosi.
Misalnya saja terjadi "perang harga". Apakah perang harga merupakan suatu strategi marketing? Bagaimana dengan “dumping” yaitu menjual produk dibawah harga pokok produksi yang jelas dinegara Negara maju sangat diproteksi oleh regulator atau pemerintah, karena dapat mematikan perusahaan pesaing.
Walaupun terdapat teori elastisitas harga, namun kenyataan di pasar tidaklah semua produk elastis terhadap harga, produk jasa seperti Telekomunikasi tidaklah elastis sempurna. Dalam persaingan antar beberapa operator, pengertian elastisitas harga menjadi berbeda.
Dalam beberapa situasi, teori elastisitas bisa menjadi "tidak berlaku" jika kondisi krisis ekonomi atau pada saat dimana parameter parameter ekonomi yang tidak wajar.
Contoh lain dengan naiknya harga BBM, maka sebagian orang tidak melakukan efisiensi yang signifikan misalnya kebiasaan kenikmatan naik mobil mewah dan CC besar beralih ke sepeda motor (inferior). Meskipun berusaha mengurangi konsumsi BBM akan tetapi sifatnya hanya sesaat dan jumlahnya tidak signifikan.
Pada Bisnis Telekomunikasi, dengan perkembangan pasar yang ada, kita melihat pelanggan banyak melakukan "switching behavior" hal ini sangat mempengaruhi iklim pasar, tentunya.
Iklim persaingan operator telepon seluler di Indonesia mendekati situasi oligopoly.
Karena 3 karakteristik yang melekat pada pasar oligopoly:
(1) pergerakan industri didominasi oleh kiprah beberapa operator dengan skala besar.
(2) masing-masing operator menjual atau menawarkan produk yang identik atau memiliki pembedaan yang relatif terbatas.
(3) industri memiliki barrier to entry yang signifikan besarannya sehingga tidak mudah bagi pendatang baru untuk masuk ke dalam industri yang dimaksud.
Dalam kondisi diatas, maka situasi pasar yang bersifat oligopoli tentu memerlukan upaya ekstra terutama dalam memaknai elastisitas harga terhadap besaran permintaan pulsa oleh pelanggan.
Hal ini pula yang mendorong XL melakukan price innovation (2007) dengan penerapan value chain & cost model, sehingga menghasilkan keuntungan yang potensial (revenue model).
wassalamu`alaykum wr.wb.
RENNI EKAPUTRI
Maaf, mau tanya nih teman-teman...
ReplyDeleteSeperti kita ketahui dalam sistem ekonomi Indonesia, ada UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apakah di UU tersebut terdapat kajian lebih dalam mengenai GENERAL INTENT TES & SPECIFIC INTENT TEST (sperti di Amerika), untuk menguji apakah praktek monopoli yang dilakukan pelaku usaha terdapat tindakan yang mengakibatkan terjadinya "monopoli". Serta tujuan konkrit yang mengacu pada praktek monopoli.
Seperti dalam "The Sherman Act 1890" juga tentang antitrust. Apakah di Indonesia sudah ada pengujian untuk praktek monopoli ???
Karena seperti kita tahu, kasus Standard Oil pun juga di uji , di amerika.
NOTE:
Standard Oil (tergugat/terlapor) melakukan monopoli illegal, ternyata tergugat sebelumnya telah mendominasi produksi minyak domestik serta distribusi melalui serangkaian merger yang telah dilakukannya (termasuk force merger), dan melakukan penindasan (dengan cara menghambat/barrier to entry) terhadap para pesaingnya, pemaksaan terhadap supplier serta konsumen dari perusahaan saingannya.
Terima kasih banyak.
WAssalamu`alaykum
sedikit share dari kasus di atas untuk di Indonesia:
DeleteUntuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:
1) Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2) Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila di pasar eksistensi entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli
3) Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4) Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5) Kepailitan artinya yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Referensi:
a. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
b. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sekedar ingin menambahkan..
ReplyDeleteSelain bentuk bentuk pasar dari sisi penawaran, ada juga bentuk-bentuk pasar dari sisi permintaan. Dua pasar yang cukup penting untuk dibahas adalah pasar monopsoni dan pasar oligopsoni.
1.Monopsoni
•Monopsoni adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu pembeli atau pembeli tunggal.
•Sebagai monopsoni, sebuah perusahaan akan dapat mempengaruhi harga dengan menaikkan atau menurunkan faktor produksi yang ia beli.
•Pembeli menjadi price setter sedangkan penjual menjadi price taker. Dalam keadaan tertentu, monopsoni atas faktor-faktor produksi dapat bertindak sebagai monopolis atas hasil produksi.
•Pasar monopsoni dapat timbul karena berbagai sebab, diantaranya adalah:
a.Pengaruh letak geografis.
b.Barang yang diperjual belikan sangat spesifik.
2.Oligopsoni
•Oligopsoni adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat beberapa pembeli, dimana masing-masing pembeli cukup besar untuk dapat mempengaruhi harga barang yang dibelinya.
•Antara monopsoni dan oligopsoni ada bentuk pasar yang dinamakan duopsoni yaitu bila hanya terdapat dua pembeli tetapi dalam prakteknya bentuk pasar ini jarang dijumpai.
•Dalam pasar oligopsoni banyak produsen menghadapi beberapa pembeli, dimana pembeli bertindak sebagai price setter dan penjual bertindak sebagai price taker.
Dalam kajian akademis, monopoli umumnya dilihat dalam dua bentuk :
ReplyDelete1. Sebagai perilaku usaha
2. Sebagai bentuk usaha
Monopoli sebagai perilaku, misalnya bisa tampil dalam bentuk persekongkolan atau kartel pembentukan harga. Adapun monopoli dalam bentuk usaha dari pangsa pasarnya yang dominan. Yang harus kita lawan adalah monopoli dalam perilaku, sebab jika kita melawan monopoli dalam bentuk usaha, hal itu bisa saja tidak efektif, karena perilaku monopolinya tidak dengan sendirinya hilang. Contoh : dalam hal pembatasan pangsa pasar (pasal 9 UU 5/1999). Bisa saja pangsa pasar itu kemudaian dipecah-pecah dan dibagi atas beberapa perusahaan. Namun apabila perusahaan itu tetap dimiliki orang yang sama dan itu sangat mungkin terjadi, maka perilaku monopoli masih bisa berjalan.
Sebaliknya meskipun pangsa pasarnya sangat besar, belum tentu mencerminkan perilaku monopoli. Sebab monopoli bisa saja terjadi secara alami, misalnya : karena sifat industrinya yang kapital intensif yang menyebabkan tidak semua pelaku usaha mampu masuk kedalamnya. Di sektor-sektor yang menangani barang publik atau menguasai hajat hidup orang banyak, bentuk usaha monopoli masih bisa diterima, asalkan kontrol pemerintah terhadap harga tetap ada.
Konglomerasi sendiri, yang di Indonesia sering diidentikkan dengan bentuk usaha monopoli, tidak dapat di permasalahkan begitu saja. Mereka menjadi besar, karena sebelumnya memang tidak ada aturan yang menjadi rambu-rambu bagi mereka untuk berusaha. Dengan demikian, kehadiran UU anti monopoli sebenarnya bukan merupakan ancaman bagi mereka. Karena mereka bisa menyesuaikan diri dunia bisnis pada umumnya senang-senang saja dengan adanya aturan. Asalkan ada kepastian hukum disana. Mereka akan tunduk sepanjang aturan itu konsisten dan tidak berubah dengan mudah.
Menjawab pertanyaan Ibu Renni mengenai pengujian praktek monopoli di Indonesia, merupakan tugas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan observasi terhadap perilaku perusahaan dan industri di tanah air, termasuk didalamnya perilaku individu perusahaan. KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara akan menguji isu hukum : apakah posisi monopoli atau dominan pelaku usaha dalam pasar bersangkutan (relevant market) tertentu telah disalahgunakan untuk menghambat pesaing, merugikan konsumen atau menghilangkan efisiensi usaha.
sumber :
1. Soetjitro, Pandu, Praktek Monopoli di Indonesia Pra dan Pasca UU Nomor 5 Tahun 1999, 2007
2. Majalah KPPU "Kompetisi" Edisi 32, 2012
- Rinto Hariwijaya -
Sedikit Tambahan mengenai struktur pasar:
ReplyDeleteFitur penting dalam struktur pasar adalah:
1. Jumlah perusahaan (termasuk skala dan tingkat persaingan asing)
2. Pangsa pasar perusahaan terbesar (diukur dengan rasio konsentrasi)
3. Sifat biaya (termasuk potensi bagi perusahaan untuk mengeksploitasi skala ekonomi dan juga kehadiran biaya yang mempengaruhi contestability pasar dalam jangka panjang)
4. Tingkat industri yang terintegrasi secara vertikal
- integrasi vertikal menjelaskan proses dimana tahapan yang berbeda dalam produksi dan distribusi produk berada di bawah kepemilikan dan kontrol dari sebuah perusahaan tunggal. Sebuah contoh yang baik dari integrasi vertikal adalah industri minyak, di mana perusahaan-perusahaan minyak besar memiliki hak untuk mengekstrak dari ladang minyak, mereka menggunakan tanker, mengoperasikan kilang dan memiliki kontrol penjualan di SPBU sendiri.
5. Tingkat diferensiasi produk (yang mempengaruhi elastisitas harga permintaan)
6. Struktur pembeli dalam industri (termasuk kemungkinan kekuasaan monopsoni)
7. Omset dari pelanggan (dikenal sebagai "pasar churn")
- Yaitu berapa banyak pelanggan siap untuk beralih pemasok mereka selama periode waktu tertentu akibat perubahan kondisi pasar.
Tingkat churn pelanggan dipengaruhi oleh tingkat loyalitas konsumen terhadap merek dan pengaruh iklan persuasif dalam pemasaran
Struktur pasar dan inovasi:
Karya terbaru dari William Baumol (2002) mendukung oligopoli sebagai struktur pasar paling cocok untuk perilaku inovatif. Inovasi dianggap sebagai hal "wajib" untuk bisnis-bisnis yang membutuhkan cost-advantage atau meningkatkan kualitas produk terhadap pesaing mereka.
“As soon as quality competition and sales effort are admitted into the sacred precincts of theory, the price variable is ousted from its dominant position…But in capitalist reality as distinguished from its textbook picture, it is not that kind of competition which counts but the competition which commands a decisive cost or quality advantage and which strikes not at the margins of profits and the outputs of the existing firms but at their foundations and their very lives. This kind of competition is as much more effective than the other as a bombardment is in comparison with forcing a door”
Dear Rekan ManStra ,
ReplyDeletesaya hanya ingin sedikit melengkapi mengenai pasara oligopoli .
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
a.Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
o Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
o Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiatedproduct), sepertiairminuman aqua.
o Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
o Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut. Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
b.Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
• Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen
• Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
Dear rekan,
ReplyDeletesekedar menambahkan untuk pasar monopolistik, dimana kita ketahui secara garis besar definisi pasar monopolistik adalah pasar dengan banyak penjual dengan diferenssiasi produk. Ciri - ciri yang bisa kita jabarkan dari jenis pasar ini adalah :
1. Terdapat banyak produsen yang bermain didalam pasar tersebut. Meskipun demikian satu hal yang perlu diingat dari pasar monopolistik adalah bahwa meskipun banyak produsen yang bermain didalamnya namun kondisinya tidak sebanyak pada pasar sempurna dan skala produksi antara produsen satu dan lainnya tidak berbeda jauh.
2. Adanya diferensiasi produk dimana pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama namun dengan kekhususan masing-masing produk yang membedakan antara produk yang satu dengan lainnya contohnya: kemasan yang berbeda, pelayanan yang berbeda, dan juga cara pembayaran yang berbeda.
3. Produsen dapat mempengaruhi harga. Jika pada pasar sempurna pasarlah yang menentukan harga, pada pasar monopolistik produsen dapat menentukan harga untuk produknya meskipun tidak sebesar pasar monopoli atau oligopoli.
4. Produsen dengan mudah dapat keluar masuk pasar. Jika pasar dengan pemain yang lebih sedikit maka laba yang didapat semakin besar jika dibandingkan dengan pasar yang pemainnya lebih banyak sehingga laba yang didapat pun akan berkurang sehingga akan kurang menarik lagi bagi produsen dan dapat meninggalkan pasar tersebut
5. Promosi penjualan yang harus aktif untuk membentuk citra perusahaan kepada konsumen dan mampu membentuk fanatisme sehingga promosi penting sebagai alat untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.
Salam,
Ayu Nova Era Jayanti
Sedikit tambahan tentang pasar monopoli
ReplyDeleteFaktor-faktor internal dan eksternal memungkinkan terbentuknya struktur pasar monopoli. Faktor internal disebabkan oleh kondisi perusahaan itu sendiri, sedangkan faktor eksternal lebih banyak karena pengaruh kebijaksanaan pemerintah.
Faktor internal :
• Produsen mampu melakukan efisiensi biaya dengan berproduksi pada skala ekonomi (economies of scale) dan/atau inovasi teknologi. Biaya produksi yang demikian rendah akan menghalangi produsen lain menghasilkan produk serupa (natural monopoly).
• Produsen menguasai satu atau beberapa faktor produksi yang sangat penting. Penguasaan ini diperoleh karena tugas dari perusahaan lain atau dari induknya, atau mempakan hasil merger beberapa perusahaan yang dominan dalam pasar oligopoli.
• Hambatan secara sengaja diciptakan oleh produsen monopoli. Dengan hambatan ini produsen saingan akan sulit berkompetisi dengan produsen monopoli. Hambatan tersebut dapat berupa tingkat harga yang ditetapkan cukup rendah sehingga sulit untuk disaingi.
Faktor eksternal :
• Pemerintah memberi hak monopoli sepenuhnya kepada satu produsen yang dianggap mampu memproduksi barang tertentu (biasanya public good). Barang-barang itu menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dengan alasan mengendalikan kapasitas produksi dan proteksi, pemerintah dapat saja memberikan hak monopoli.
• Hak paten yang diberikan untuk penemuan produk baru atau proses teknik produksi yang baru untuk satu produsen. Hak ini biasanya dilindungi oleh peraturan-peraturan atau undang- undang suatu negara.
• Pemerintah memberikan ijin konsesi hanya kepada satu perusahaan untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam satu wilayah tertentu
Sumber : Purnomo Yusgiantoro, Ekonomi Energi : Teori dan Praktik, LP3ES, Jakarta, 2000
Yth rekan-rekan, maaf kalau komen nya tidak sesuai topik artikel,
ReplyDeletesaya cuma ingin menambahkan info tips mencari data historis harga saham perusahaan, bertahun-tahun ke belakang juga bisa, menggunakan yahoo finance.
1. Pergi ke finance.yahoo.com
2. Klik Tab Investing, pilih menu Market Stats
3. Pada Menu bar Market Stats (sebelah kiri page) pilih World
4. Lalu akan muncul page Major World Indices, pilihlah Asia/Pasific
5. Kalau mau lihat saham di BEJ, klik ^JKSE (Jakarta Composite)
6. Lalu di menu bar More on ^JKSE, pilih Historical Prices
7. Isikan kode saham perusahaan di Get Historical Prices for .... (contoh Adaro = ADRO )
8. Detilkan pilihan data historisnya, pada kolom-kolom yg diminta, bisa daily, monthly, juga bisa sampai bertahun-tahun ke belakang.
9. untuk mbikin grafiknya silakan klik link download to spreadsheet di bawah tabel.
Sekian, semoga berguna..