Wednesday, September 26, 2012

Studi Kasus #1: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Mengenai Telekomunikasi


Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun  1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun  1989 bukannya tanpa alasan. Mencuatnya  pandangan bahwa regulasi yang ada saat  itu  dinilai  sudah  tidak  memadai  lagi merupakan  titik  awal dilakukannya  peninjauan kembali terhadap UU No. 3 Tahun 1989, dimana salah satu hasil utamanya adalah dihapuskannya  sistem  penyelenggaraan  telekomunikasi yang bersifat  monopolistik. Namun lahirnya  UU  No.  36 Tahun  1999 pun  tidak  membuat   masalah  di  sektor  telekomunikasi berhenti. Saat ini terdapat banyak indikasi akan perlunya UU tersebut untuk  direvisi. Perbandingan yang dapat diketahui secara ringkas terkait kedua UU tentang telekomunikasi tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :


Sumber : UU Telekomunikasi No.3 Tahun 1989 dan UU No.36 Tahun 1999

Laporan ini berusaha menginventarisasi  faktor-faktor yang mendorong  lahirnya UU No. 36 Tahun  1999, membuat  analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan  saran yang relevan terkait dengan perubahan  tersebut.
Permasalahan yang Ingin Dijawab
Laporan  Akhir  ini  mencoba  menjawab  beberapa  permasalahan  mengenai  perubahan   UU Telekomunikasi, yaitu:
1.  Mencari fakta pemicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999;
2. Melakukan analisis untuk menilai keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat ini sesuai dengan tema ICT Outlook  2012; dan
3. Menyusun kesimpulan dan saran yang dapat diterapkan


Dasar Teori

Laporan ini menggunakan model analisis kebijakan Weimer-Vining dengan kerangka berikut.


Model Analisis Kebijakan Weimer-Vining

Analisa

Pemicu Lahirnya UU No. 36 Tahun 1999
Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
1.  Perubahan teknologi;
2. Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3. Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4. Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5. Teledensity  rendah;
6. Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
7. Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur;
8. Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi;
9. Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10.Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat  ini
Untuk mengidentifikasi  permasalahan,  Weimer-Vining  menawarkan  penggunaan  pohon keputusan  dengan model berikut:


“Pohon Keputusan” Analisis UU No. 36 Tahun 1999 Saat Ini


Dalam kasus yang menjadi tema utama ICT  Outlook  2012, beberapa variable diperlukan  dalam menggunakan  model  “pohon  keputusan”  tersebut antara  lain ARPU  operator   dan  revenue OTT  dan  teledensitas [1] , perkembangan  teknologi [2] serta regulasi. Ketiga  variabel  tersebut apabila diimplementasikan ke dalam “pohon keputusan” akan menghasilkan skema berikut
Hasil dari penggunaan “pohon keputusan”  diketahui  bahwa terjadi market failure dan goverment failure  di mana  saran  yang  sesuai adalah menemukan kebijakan yang unggul dan membandingkan cost dari implementasi  kebijakan tersebut terhadap market failure. Indikasi dari market failure terlihat dari ARPU  operator  yang kian  menurun.  Hal  ini berbanding  terbalik dengan  peningkatan  teledensitas dan revenue  bisnis OTT  yang terus terjadi. Sementara  itu, pemerintah juga turut  serta memberikan  warna terhadap fenomena  market failure. Government failure yang terjadi disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi  perkembangan teknologi.
Perkembangan teknologi, seperti  teknologi IMS, dapat  merubah  model bisnis telekomunikasi secara  keseluruhan.   Sebagai  contoh,   sebuah  pelang gan  dapat  membeli  atau  menyewa infrastruktur  dari  sebuah  penyelenggara  dan  berlangganan  sebuah  atau  beberapa  layanan kepada penyelenggara lainnya. Hal ini tentunya dapat menyebabkan  model bisnis yang tadinya berupa  intergrasi  vertikal, dimana  penyelenggara menguasai bisnis dari hulu ke hilir, berubah menjadi  integrasi  horisontal  untuk mereduksi  CAPEX  dan  TCO   serta mengoptimalisasi OPEX  sehing ga penyeleng gara  dapat  bersaing  dalam  sistem  kompetisi  penuh.  Selain disebabkan  oleh market failure, kegagalan regulasi dalam mengadopsi  perubahan  model bisnis juga  menjadi  sebab  utama  dalam  perma salahan  ini.  UU  No.  36  Tahun   1999  ga gal mendefinisikan dengan jelas batasan dan jenis jasa telekomunikasi sehingga banyak bisnis OTT yang menjamur dengan menumpang “secara gratis” kepada pelenggara jaringan telekomunikasi.



Kesimpulan

Dalam  laporan  awal ini disampaikan  sebuah  kesimpulan,  yaitu terjadi perulangan  fenomena antara  yang terjadi  di  jaman  UU  No.  3  Tahun  1989  dan  UU  No.  36 Tahun  1999  yaitu ketidakmampuan regulasi dalam mengadopsi  perkembangan teknologi dan pergeseran  model bisnis telekomunikasi.

Saran

Dalam laporan awal ini disampaikan beberapa saran, yaitu:
1.  Diperlukannya  sebuah  regulasi baru  yang dapat  mengadopsi  model  bisnis  baru  di sektor telekomunikasi yang memisahkan  antara  layer layanan dan  infrastruktur sehingga sebuah penyelenggara  dapat  mereduksi  TCO  serta  bersaing  dan bersimbiosis  mutualisme  dengan jenis penyelenggara layanan baru; dan
2. Diperlukannya  sebuah model interaksi  dalam regulasi untuk  mengatur  mekanisme  interaksi antar  penyelenggara telekomunikasi, baik itu penyelenggara layanan maupun  infrastruktur. Sehingga terdapat mekanisme bisnis yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi.

Penulis,

Kelompok 7

Referensi :

1 Data ARPU bersumber dari http://mtel.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2010/09/paper04.pdf
2 Perkembangan teknologi yang dimaksud adalah perkembangan teknologi yang berkaitan dengan konvergensi
TIK, antara lain adalah teknologi IMS (IP Multimedia Subsystem) yang bersumber dari http://www.rennes.enst-bretagne.fr/~gbertran/files/IMS_an_overview.pdf)

Artikel Terkait

13 comments:

  1. Penggunaan dasar Weimer-Vening cukup menarik, apakah teori ini pernah dipergunakan oleh negara lain?

    ReplyDelete
  2. Kalau dikatakan Government failure secara keseluruhan sy pribadi kurang sepakat :

    1. Undang-undang TIDAK PERNAH salah, dalam kasus ini UU 36/1999 tidak pernah salah, kenapa? karena UU tersebut sudah memayungi keseluruhan wants and need dari masing-masing actors, hanya dikarenakan perkembangan kasus yg sedemikian cepat saja yg mengakibatkan "tertinggalnya" UU 36 tersebut dengan kondisi sekarang.
    2. Perlu di lihat juga keikutsertaan DPR dalam keikutsertaan sektor tel ini, pemerintah dan DPR tentu lembaga yg berbeda, kebijakan pemerintah dan kebijakan DPR perlu di telusuri, apakah failure ini sepenuhnya kesalahan pemerintah atau ada "cannibal demands" dari DPR
    3. Semangat pemerintah utk terus memajukan negara Indonesia ini, tentu saja ada dalam UU 36/1999 sebagaimana termaktub dalam UU Dasar 1945, semua sumber daya berhak digunakan UNTUK sebesar2 kemakmuran rakyat.

    Jadi, perlu menganalisa secara detail, apakah ini murni failure dari Kominfo, atau sebenarnya ada keterkaitan instansi lain atau bisa saja actor lain (diluar pandangan politik tentunya)

    Terima kasih.

    Salam,
    Bangsawan.

    ReplyDelete
  3. Dear rekan, saya tidak mengerti mengapa dikatakan pada kesimpulan disebutkan terjadi perulangan fenomena seperti tahun 1989 namun tidak dijelaskan kondisi tahun tersebut. & menurut saya undang2 tahun 1989 tetap lebih baik karena dengan memonopoli sektor telekomunikasi oleh pemerintah, maka pemasukkan negara akan jauh lebih besar. Perubahan teknologi juga bisa kita siasati dengan memakai vendor sebagai support, namun tidak membebaskan pihak asing mendirikan operator. Pada akhirnya terjadilah 'reformasi kebablasan', dimana operator nasional yaitu indosat & telkomsel diasingkan. Sekarang? Mana kebanggaan kita di sektor telko nasional, apakah dari telkom dengan PSTNnya? Semoga jiwa nasionalis kita tidak terganggu oleh invansi negara luar, kita rebut kembali telkomsel serta indosat secara penuh, & jadikan sektor telekomunikasi sebagai suri tauladan bagi sektor2 lainnya dalam menciptakan sistem perindustrian yang nasionalis.

    ReplyDelete
  4. Ini kan baru menyusun identifikasi masalah.. Klo mau merumuskan solusi.. Pake teori camparasi yg kmrn dijelaskan.. Boleh di share temen2 kel 3??

    ReplyDelete
  5. Kalau dikatakan Government failure secara keseluruhan sy pribadi kurang sepakat :

    1. Undang-undang TIDAK PERNAH salah, dalam kasus ini UU 36/1999 tidak pernah salah, kenapa? karena UU tersebut sudah memayungi keseluruhan wants and need dari masing-masing actors, hanya dikarenakan perkembangan kasus yg sedemikian cepat saja yg mengakibatkan "tertinggalnya" UU 36 tersebut dengan kondisi sekarang.
    2. Perlu di lihat juga keikutsertaan DPR dalam keikutsertaan sektor tel ini, pemerintah dan DPR tentu lembaga yg berbeda, kebijakan pemerintah dan kebijakan DPR perlu di telusuri, apakah failure ini sepenuhnya kesalahan pemerintah atau ada "cannibal demands" dari DPR
    3. Semangat pemerintah utk terus memajukan negara Indonesia ini, tentu saja ada dalam UU 36/1999 sebagaimana termaktub dalam UU Dasar 1945, semua sumber daya berhak digunakan UNTUK sebesar2 kemakmuran rakyat.

    Jadi, perlu menganalisa secara detail, apakah ini murni failure dari Kominfo, atau sebenarnya ada keterkaitan instansi lain atau bisa saja actor lain (diluar pandangan politik tentunya)

    Terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Jika dilihat dari rentang waktu antara UU No.36 Tahun 1999 hingga saat ini sudah sekitar 13 tahun. Yang menjadi pertanyaan adalah mulai kapan permasalahan itu terjadi. Perlu dilihat tren kegagalan tersebut mulai kapan terjadi. Perkembangan dunia telekomunikasi sangat pesat dan cepat sehingga kegagalan yang terjadi saat ini bukan berarti menunjukkan kegagalan UU yang ada, melainkan antisipasi perubahan yang lambat untuk dilaksanakan.

    ReplyDelete
  7. Saya ingin menambahkan sedikit teori yang dapat digunakan utk analisis ini sbb:
    1.Teori George C. Edwards III, lebih ke implementasi kebijakan (sumber daya, disposisi, komunikasi, dan struktur birokrasi)
    2. Teori Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier, sama dengan teori pertama lebih kepada implementasi kebijakan, cuman variabel nya aja yg beda, seperti karakteristtik masalah, karakteristik kebijakan atau regulasi, dan lingkungan,
    3. Teori Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn, sama dengan 1 dan 2, yaitu kinerja implementasi, variabelnya, standard dan sasaran kebijakan, sumberdaya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik
    4. Teori Merilee S. Grindle , implementasi lebih dipengaruhi kepada content of policy nya dan lingkungan implementasinya
    5. Teori G Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli, analisa kebijakan implementasi pemerintah yg bersifat desentralisasi, ada empat faktor : kondisi lingkungan, hubungan antar organisasi, resources organisasi, karakteristik pelaksana.

    Silahkan kita bersama-sama menganalisis baik disisi UU3/89 maupun UU36/99, dan membuat komparasinya dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Thanks.

    ReplyDelete
  8. Seharusnya judulnya 'efektifitas UU 36 menghadapi tantangan saat kini'. Selain itu saya kurang setuju dengan kesimpulan nya, karena menurut saya pengaruh terbesar perubahan dari UU 3/89 ke UU 36/99, karena ada intervensi ekternal setelah Indonesia di gempur krisis 98, IMF sangat berperan timbulnya UU 36 ini. Selain kondisi keuangan negara yang carut marut saat itu, sehingga hasilnya Indosat terjual ke asing (diperbolehkan UU) tahun 2002.

    ReplyDelete
  9. Jadi inget semester pertama pernah belajar manajemen proyek,,,,,

    Sebelum membuat suatu proyek harus melihat resiko yang kira2 akan dihadapi....

    Merubah Undang-Undang itu kan prinsipnya sama dengan membuat sutu proyek,,
    Apa waktu merubah undang-undang tersebut melihat resiko yang akan dihadapi kedepannya ?

    Thanks.
    Zie Zie Zia Sabtama

    ReplyDelete
  10. Dear rekans,
    Di awal disinggung bahwa undang-undang No. 36/99 perlu direvisi.
    Saya pikir tabel perbandingan antara UU No 3/89 dan UU No 36/99 perlu ditambah 1 tabel lagi yang membandingkanya dengan fakta lapangan saat ini sehingga menjadi data lapangan yang dapat menerangkan bahwa memang UU 36/99 ini perlu direvisi. Mengingat bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia saat ini memasuki babak "free kompetisi dan teknologi netral" makan perlu pengaturan peran pemerintah lebih signifikant lagi. COntohnya : Pada UU 3/89 peran pemerintah sebagai penyelenggara, UU 36/98 perannya berubah menjadi penentu dan pengatur, sedangkan untuk UU yang akan datang perlu ditambahkan peran pemerintah mungkin sebagai pengawas atau wasit atau penindak atau semacamnya.
    demikian masukan saya

    ReplyDelete
  11. Menurut pengertian saya pada makalahAnda, model bisnis telekomunikasi yang baru bisa diperoleh sebelum UU dikeluarkan. Bisa tolong dijelaskan, tools apa yang digunakan untuk keperluan tsb. Apakah tools yang Anda sebutkan di makalah dapat digunakan?

    ReplyDelete
  12. Ass wr wb,
    Menurut Kami, tools yg telah kami paparkan dalam makalah sdh berjalan (horizontal based) seiring dg antisipasi model bisnis yg lalu (vertical based). Hal ini dpt dilihat dalam skema maupun model bisnis yg diimplementasikan berbasis interkoneksi dmn penyelenggara operator yg lain yg secara norabene merupakan competitor operator telco berubah menjadi mitra bisnis telco dg kerjasama / penyewaan dump pipe yg nantinya akan di resellerkan kembali dlm bentuk model bisnis traffic sensitive maupun non traffic (multimedia dan IP based). Jadi model bisnis seperti yg dimaksud baru bisa berjalan efektif setelah UU No.36.1999 dikeluarkan pemerintah.
    Smeoga membantu.
    Tks, wassalam

    ReplyDelete
  13. Kalau baca-baca dari internet ada wacana bahwa UU 36 ini akan digantikan oleh UU baru (Konvergensi), karena sudah tidak mengikuti perkembangan zaman, dimana UU tersebut akan digantikan sekaligus melebur dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) no 11 tahun 2008 dan UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, dengan porsi UU Telekomunikasi akan mendominasi.

    Dalam UU no.36/1999 soal penomoran, aturan yang ada belum mengakomodasi perkembangan teknologi berbasis IP, E.164, dan ENUM.
    Termasuk mengenai standard QoS (Quality of Service) yang banyak dikorbankan untuk memenuhi iklim kompetisi antar operator telekomunikasi, dan termasuk juga aturan mengenai kompetisi itu sendiri, seperti halnya pentarifan yang mengatur masalah formula tarif saja, tapi tidak memperhatikan faktor biaya yang dikeluarkan (biaya produksi), sehingga beresiko terhadap revenue dan iklim kompetisi antar operator telekomunikasi.


    Jakson Sagala

    ReplyDelete

Membuat Link Pada Komentar Anda
Agar pembaca bisa langsung klik link address, ketik:
<a href="link address">keyword </a>
Contoh:
Info terkini klik <a href="www.manajementelekomunikasi.org"> disini. </a>
Hasilnya:
Info terkini klik disini.

Menambahkan Gambar Pada Komentar
Anda bisa menambahkan gambar pada komentar, dengan menggunakan NCode berikut:

[ i m ] URL gambar [ / i m ]

Gambar disarankan memiliki lebar tidak lebih dari 500 pixels, agar tidak melebihi kolom komentar.

---

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger