Wednesday, December 21, 2016

Telco needs a new engine? Apa spesifikasinya??

Telco needs a new engine? Apa spesifikasinya??

oleh: Asril Irsadi (ME), Eliesa Sandra (ME), Indra Ardhanyudha (ME), Wahyu Raditya (MT)


Pertumbuhan yang tinggi (above the normal growth) di sektor telekomunikasi Indonesia terjadi dalam periode 1999 – 2015 ditunjang oleh mesin UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Milyaran dolar dana asing masuk yang merubah rasio teledensitas dari 1:48 (berdasarkan Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Tentang Telekomunikasi Indonesia No. KM 72 Tahun 1992) menjadi 1:1 untuk lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia. 

Kini pertumbuhan usaha sudah rendah pada saat sektor ini kembali memerlukan investasi besar untuk Indonesia masuk ke era broadband.

Apakah UU 36/1999 masih berdaya?

TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari studi kasus ini adalah sebagai sarana belajar bagi mahasiswa untuk membangun awareness di bidang telekomunikasi dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan yang terjadi untuk kemudian menarik pengetahuan yang berharga dari artikel dan diskusi yang terjadi.

SITUATION

Undang – Undang (UU) No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi telah membuka pasar dan kesempatan yang besar bagi seluruh pelaku bisnis di bidang telekomunikasi untuk melakukan investasi secara besar – besaran di Indonesia.

Gambar 1. Pertumbuhan Pelanggan Sektor Telekomunikasi
(sumber: www.redwing-asia.com)
Layanan telekomunikasi yang semula berbasis teknologi fixed cable berubah ke arah tekonolgi mobile.
Gambar 2. Pertumbuhan Pelanggan Telekomunikasi Indonesia
(sumber: laporan keuangan operator)
 Di Indonesia hal ini ditandai dengan tingginya pertumbuhan pelanggan operator mobile dan rendahnya pertumbuhan pelanggan fixed cable sejak tahun 1999.

PROBLEM

Pertumbuhan positif di bisnis tidak selamanya terjadi.
Pasar telekomunikasi sudah memasuki masa saturasi sejak beberapa tahun belakangan ini.
Gambar 3. Pendapatan Operator Dari Layanan Voice dan SMS (legacy)
(sumber: laporan keuangan operator)

Industri telekomunikasi saat ini tidak hanya bertumpu pada layanan legacy semata. 
Gambar 4. Pendapatan Operator Dari Layanan Data
(sumber: laporan keuangan operator)

Layanan data mulai menggantikan posisi layanan legacy di sisi traffic.
Namun pertumbuhan pendapatan dari layanan data ini tidak diiringi dengan trend peningkatan di sisi EBITDA yang dibutuhkan oleh investor dan operator.


Gambar 5. EBITDA Margin Operator
(sumber: laporan keuangan operator)
Dapat disebutkan bahwa penurunan traffic dan pendapatan layanan legacy yang terjadi belum dapat dikompensasi oleh layanan data.


DISCUSSION

UU No. 36 Tahun 1999 telah membawa angin segar bagi para investor untuk menanamkan uangnya di sektor telekomunikasi Indonesia khususnya pada teknologi mobile.
Namun bisnis di sektor ini tidak selamanya bagus seperti yang terlihat dari fakta yang menunjukkan layanan legacy (voice dan SMS) yang mengalami saturasi akibat keberadaan layanan data yang ditawarkan sendiri oleh para operator.
Operator dan para pemangku kepentingan perlu berbenah untuk menghadapi situasi seperti ini.
Diantaranya adalah melakukan cost efficiency terhadap operasi yang berjalan untuk mempertahankan daya tarik investasi, melakukan investasi baru untuk penyesuaian teknologi, dan mengkaji ulang kesesuaian dari model bisnis yang sesuai dengan perubahan yang terjadi seperti ekonomi digital dan perilaku pelanggan.
Gambaran pada Gambar 5 di atas perlu diubah agar investasi besar dapat kembali masuk memuluskan implementasi program broadband Indonesia 2019 sebagai penunjang bagi ekonomi digital Indonesia.
EBITDA merupakan salah satu indikator penting pada industri ini.
Dalam situasi pasar yang sudah jenuh maka cost efficiency merupakan pilihan dan di antaranya adalah infrastructure sharing selain pos-pos lainnya yang tidak populer.
Namun pada tingkat pelaksanaannya ada sejumlah kendala baik di sisi bisnis dan aturan. 
Dari saat ini ke depan, gaya hidup (life style) setiap orang akan berubah yang dipicu oleh ketergantungan pada data.

Gambar 6. Semua Sektor Membutuhkan Layanan Data
Segala aktivitas manusia akan bergantung pada layanan data dan konvergensi antara layanan dan penyedia layanan menjadi isu penting.
Pada sisi layanan, konvergensi layanan akan menyatukan layanan telekomunikasi, penyiaran, dan internet menjadi satu.

Gambar 7. Konvergensi Pada Sisi Layanan
(sumber: http://www.manajementelekomunikasi.org/2012/11/studi-kasus-5-regulasi-konvergensi.html)

Ketiga layanan tersebut akan berbasis pada layanan data yang dengan sendirinya akan semakin menekan pendapatan (revenue) dari layanan legacy.
Namun pada tingkat operator dan perizinan, perbedaan antara broadcaster, operator seluler, fixed-line dan broadband provider masih belum jelas. Namun hal ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral karena menyangkut pada sektor-sektor lain seperti perdagangan dan industri sebagai salah satu pengguna.

HIPOTESIS

Dengan melihat kondisi yang ada dan nilai strategis industri ini terhadap ekonomi digital Indonesia mungkin sudah saatnya sektor telekomunikasi ini dilengkapi dengan engine baru untuk memperkuat UU No 36. Tahun 1999 guna menunjang kinerja industri kembali seperti semula.

QUESTION

Dengan berbagai permasalahan tersebut, kemudian muncul beberapa pertanyaan:

  1. Apa kiat operator untuk dapat bertahan di tengah perubahan gaya hidup, perubahan teknologi, dan ketatnya persaingan telekomunikasi di bawah UU 36/1999?
  2. Jika infrastructure sharing tidak "direstui" maka pos-pos biaya apa saja yang mampu memberikan cost efficiency cukup besar bagi operator?
  3. Jika UU 36/1999 akan diperkuat atau disesuaikan maka poin – poin apa saja yang pentinng untuk dimasukkan?
  4. Bagaimana gambaran mengenai bisnis telekomunikasi Indonesia ke depan jika UU 36/1999 tetap diaplikasikan?
Mari kita diskusikan...
++

Artikel terkait:
1. Infrastructure sharing. Why?
2. Telecommunication at the crossroad?
3. Renewable energy. We know it but deny it.
4. What is the truth here?



Artikel Terkait

20 comments:

  1. Q1/2016

    Apa saja kiat operator untuk bertahan di tengah perubahan gaya hidup, perubahan teknologi, dan ketatnya persaingan telekomunikasi di bawah UU 36/1999? Mohon pencerahannya ya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sharing terkait pertanyaan Q1/2016

      Kiat bagi operator agar mampu bertahan di industri telekomunikasi di tengah perubahan gaya hidup, perubahan teknologi dan persaingan yang ketat saat ini adalah :

      a. Melakukan Inovasi
      Tanpa inovasi industri tidak akan mengalami kemajuan. Contoh terbaik inovasi adalah yang dilakukan Apple. Apple selalu mengembangkan produk baru sehingga ketika produk lama menurun penjualannya, akan digantikan oleh produk baru.

      b. Melakukan Perubahan Model Bisnis
      Melihat apa yang terjadi diluar (faktor eksternal), misalnya : telah terjadi perubahan gaya hidup masyarakat saat ini. Kalo dulu suka menggunakan telepon dan sms sekarang berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial dan layanan OTT. Layanan digital (e-commerce, services on top of data service) diharapkan menjadi sumber revenue yang baru bagi industri telekomunikasi setelah sebelumnya layanan voice, SMS dan data.
      Layanan OTT secara worldwide tumbuh diatas layanan data yang diprovide oleh operator dengan CAGR 22%. Untuk itu perlu dilakukan perubahan model bisnis sehingga revenue tetap menjadi milik operator.

      c. Melakukan efisiensi biaya operasional
      Saat ini pertumbuhan biaya operasional lebih tinggi dari pada pertumbuhan pendapatan operator telekomunikasi. Untuk itu perlu dilakukan efisiensi biaya dengan :
      - Efisiensi Biaya Energi
      Dengan memanfaatkan teknologi energi terbarukan
      - Network sharing
      Contoh : Indosat dan XL sudah melakukan pasif infrasharing di Radio Access Network (RAN) dengan nama One Indonesia Sinergy

      Salam,
      Ade Munandar - 1506696312

      Delete
    2. Menurut pendapat saya. Pertama, Operator perlu melakukan effisensi biaya terutama di sisi biaya energi. Karena menurut GSMA, biaya energi memakan 60% dari total biaya operasional operator.
      Kedua, operator perlu mencari sumber pendapatan baru sehingga dapat menaikan EBITDA. Salah satu yang dapat dilakukan seperti AT&T yang mengakuisisi HBO karena berkembanganya bisnis digital dan konten terutama segmen entertainment. Akan tetapi bisnisnya harus dipisahkan dari bisnis selular yang sudah ada, karena perbedaan model bisnis keduanya.

      Terima kasih.

      Gilang Permata-MT2015

      Delete
  2. Q2/2016

    Jika infrastructure sharing tidak "direstui" maka pos-pos biaya apa saja yang akan memberi cost efficiency cukup besar bagi operator? Sharing ya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu pos biaya yang mampu memberikan cost efficiency cukup besar bagi operator adalah pada komponen biaya energi.

      berdasarkan Telecommunication Access Network Energy Management 2016 biaya komponen energi mencapai 50% dari komponen biaya operasional network dan 8 persen dari total biaya operasional perusahaan.

      informasi lain dari kuliah kapita selekta 2016, pada salah satu operator telekomunikasi, didapatkan bahwa 30% dari total biaya energi adalah untuk membiayai 5% dari total site BTS yang notabene berada di lokasi yang memiliki kualitas jaringan listrik yang kurang baik atau bahkan tidak ada jaringan listrik yang mencukupi.

      Dengan demikian keberhasilan cost efficiency ditentukan salah satunya ditentukan dari komponen biaya energi terutama untuk site di lokasi dengan kualitas jaringan listrik yang kurang baik atau bahkan tidak ada jaringan listrik yang mencukupi.

      barangkali teman-teman yang lain bisa menambahkan atau memberi komentar lain.

      terima kasih,
      Arief M. - 1506776282

      Delete
    2. Salah satu komponen expense yang besar dari operator telekomunikasi adalah biaya untuk operation & maintenance (O&M) jaringan yang porsinya dapat mencapai hingga 41% dari total pengeluaran perusahaan per tahunnya. Bila digali lebih lanjut, komponen biaya untuk penyediaan energi listrik bagi perangkat telekomunikasi dapat mencapai 50% dari total biaya untuk network operation. Oleh karena itu salah satu inisiatif efisiensi yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi komponen biaya energi. Sumber energy listrik yang selama ini berasal dari grid PLN maupun diesel generator dapat diusulkan untuk diganti dengan sumber energy alternative misalnya dengan energy yang berasal dari sumber-sumber energy terbarukan (renewable energy). Aplikasi RE untuk industry telekomunikasi di beberapa negara sudah banyak diterapkan dan mampu menurunkan biaya energi sebesar 30% hingga 40%. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar untuk pengembangan RE dengan bentuknya yang beragam, mulai dari energi panas bumi, pembangkit tenaga air, mikro/mini hydro, energi nuklir, biomass, angin dan energi matahari.
      Sumber: Green Telecom Towers – an attractive option for sustainable tomorrow, http://www.tsmg.com/download/article/Green%20Telecom%20Towers.pdf
      (Farianto,MT2015)

      Delete
    3. Mencoba menjawab pertanyaan no.2,
      Menurut saya, pos-pos biaya yang akan memberikan cost efficiency adalah :
      - Beban biaya operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi melalui metode penghematan seperti konsumsi listrik terhadap pengelolaan site-site dan pemakaian perangkat yang efisien (mendukung smart & green technology) serta perbaikan arsitektur telekomunikasi yang terkesan boros (tidak efisien) yang menyebabkan borosnya beban biaya operasional.
      - Beban biaya untuk karyawan, yaitu efisiensi melalui pemangkasan struktur organisasi yang boros dan pengelolaan karyawan yang baik salah satunya dengan ESOP (Employee Stock Option Program)
      Kharisma Muhammad | MT 2015 |1506696685

      Delete
    4. Menambahkan jawaban dari teman-teman, pos-pos biaya yang akan memberikan cost efficiency adalah :
      - Beban biaya hak penggunaan spektrum frekuensi yang tiap tahun harus dibayarkan oleh operator telekomunikasi ke pemerintah akan mengurangi OPEX dari perusahaan.
      - beban biaya pemeliharaan dan perbaikan akan site-site yang digunakan untuk infrastruktur sharing baik itu sumber daya energinya maupun teknisi.
      Jhony Mangiring | MT 2015 | 1506696672

      Delete
    5. pemangkasan biaya yang dapat dilakukan :
      - perubahan sumber energi yang digunakan yaitu dengan menggunakan RE seperti solar cell
      - managed service dimana operator hanya melakukan supervisi terhadap vendor sedangkan biaya resource dan material ditanggung oleh vendor ( biaya lebih murah karena tekanan dari operator, vendor terpaksa menurunkan harga agar mendapatkan proyek)
      - penggunaan vendor lokal

      M.ilman Hasya - ME 2015 - 1506696722

      Delete
    6. Post biaya yang akan memberi efisiensi cukup besar bagi operator apabila infrastructure sharing menemui kendala diantaranya adalah pos energi. Berdasarkan kuliah Kapita Selekta yang diikuti bersama kita tahu bahwa cost energi untuk telekomunikasi sangat tinggi sekali mencapai 60% dari total pengeluaran network operation. Ini sangat tinggi sekali dan bisa menjadi pos yang dapat “diakali” untuk tidak lagi membebani OPEX perusahaan telekomunikasi.

      Saat ini penggunaan Renewable Energy sudah hampir “mature” dan pengaplikasiannya untuk telekomunikasi sudah sangat banyak (dalam hal ini penggunaan solar cell). Ini dimungkinkan untuk menjadi jalan keluar karena selama ini BTS BTS yang berada di area yang terpencil biaya energi nya sangat membebani karena harga bahan bakar di daerah-daerah tersebut tidak sama dengan harga energi di perkotaan (bisa berkali-kali lipat). Dengan penggunaan Renewable Energy diharapkan dapat membuat cost energi dalam hal ini bahan bakar bisa dihitung diawal dengan harga yang tetap. Tidak seperti harga bahan bakar di daerah-daerah terpencil tersebut yang mahal lagi berubah-ubah.

      Pos lainnya yang masih dapat “diakali” diantaranya adalah penggunaan teknologi yang hemat listrik untuk alat-alat di BTS ataupun di control room nya. Seperti kita ketahui bahwa control room atau server room untuk alat telekomunikasi membutuhkan pendingin ruangan (AC) yang sangat banyak dan juga harus dijaga tetap pada suhu dingin. Kondisi ini membuat pemakaian listrik sangat besar.

      Salam
      Andres Pramana Edward (1506696382)

      Delete
  3. Q3/2016

    Jika UU 36/1999 akan diperkuat atau disesuaikan, maka poin – poin apa saja yang pentinng untuk dipertimbangkan atau dimasukkan? Mohon masukannya ya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Konvergensi atau Unifikasi Regulator
      Saat ini Kominfo memiliki 3 badan atau komisi yang menangani telekomunikasi, penyiaran, dan informasi publik. Pada era digital saat ini, konten penyiaran dan telekomunikasi dapat dinikmati menggunakan internet (basis IP). Maka dari itu perlu ada satu badan regulasi yang mengatur tentang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi. Best practice dari kondisi ini adalah OFCOM (regulator di Inggris) yang bertugas meregulasi bisnis telekomunikasi, pos, penyiaran, dan konten.

      2. Fleksibilitas untuk Mengelola Strategi
      Kondisi regulasi telekomunikasi saat ini mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membangun jaringan setiap tahunnya (modern licensing). Dengan kondisi ini, mau tidak mau setiap tahun terjadi peningkatan beban operasional pada operator. Jika benchmark dengan kondisi di Inggris, operator telekomunikasi fokus pada penyediaan layanan/services dan konten. Sedangkan infrastruktur tidak untuk dipersaingkan, sehingga penyelenggara infrastruktur dikerjakan oleh OpenReach dengan ketentuan yang diberikan oleh OFCOM.

      3. Fleksibilitas Teknologi
      Undang-undang seharusnya tidak mengikat, dan bersifat fleksibel. Dengan kondisi teknologi yang cepat berubah perlu adanya infrastruktur hukum yang lebih baik, sehingga Kominfo dapat leluasa mengelola strategi untuk mencapai tujuan negara, di satu sisi operator tidak terlalu dibatasi oleh regulasi. Adanya fleksibilitas teknologi seperti contohnya netral teknologi akan membantu operator telekomunikasi dalam mengelola strategi.

      Delete
    2. menambahkan poin untuk dipertimbangkan jika UU 36/1999 akan diperkuat atau disesuaikan adalah dari aspek pelanggan atau masyarakat dalam hal memperoleh layanan yang berkualitas dan pemenuhan hah-hak pelanggan yang tercantum dalam SLA (service-level agreement) dimana saat ini kurang diperhatikan.

      terima kasih,
      eko hin ari p/ MT 2015

      Delete
    3. Mencoba menambahkan untuk Q3:

      Poin penting yang dapat di perkuat dalam uu no 36 tahun 1999 adalah terkait pengaturan harga atau tarif layanan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 27 dan 28 dimana Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa
      telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan
      oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan
      formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kondisi ini menyebabkan bargaining pemerintah yg lebih rendah dalam mengatur besarnya tarif operator kepada konsumen. apabila pemerintah tidak dapat mengatur dengan jelas seberapa besar keuntungan yang dapat diperbolehkan berlaku dimasyarakat. Untuk dapat mengakhiri perang harga yang saat ini menciptakan situasi saling menjatuhkan antar operator, pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada operator yang dapat melakukan penetrasi pasar dengan menjatuhkan harga layanan untuk mendapatkan pangsa pasar. Dengan adanya aturan harga yang kuat akan menciptakan iklim bisnis yang menjanjikan untuk investor dan masyarakat juga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Kompetisi antar operator sebaiknya adalah kompetisi terkait pelayanan terbaik dengan harga tertentu bukan perang harga yang saling menjatuhkan.

      Fadolly ardin
      ME 2015
      1506696565

      Delete
    4. Mencoba menambahkan poin yang perlu dipertimbangkan jika UU 36/1999 akan disesuaikan adalah terkait keamanan jaringan dan layanan telekomunikasi yang berbasis IP (Internet Protocol) dimana penyelenggara telekomunikasi perlu membangun sistem keamanan jaringan dan layanan telekomunikasi terhadap ancaman dan gangguan yang akan merugikan pengguna dan tentu saja negara.

      Adhitya Widyatama
      MT 2015 | 1506696325

      Delete
  4. Q4/2016

    Bagaimana gambaran mengenai bisnis telekomunikasi Indonesia ke depan jika UU 36/1999 tetap diaplikasikan seperti sekarang ini? Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mencoba menjawab pertanyaan Q4/2016.

      Industri telekomunikasi di Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan drastis. Saat ini operator telekomunikasi seluler menghadapi tantangan besar dari penyedia layanan OTT seperti google, facebook, whatsapp, dll. Layanan-layanan OTT tersebut hanya sedikit mengeluarkan biaya infrastruktur namun mampu memberikan customer experience yang lebih baik sehingga mampu meraup keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan operator telekomunikasi seluler. Di samping itu, operator seluler juga mengalami tekanan yang besar dari regulator, tidak hanya urusan perizinan dan aturan operasional, tapi juga mengenai pengaturan harga retail. Belum lagi dengan pengaruh laju perkembangan teknologi digital dan perubahan gaya hidup masyarakat, ternyata hanya sedikit saja yang bisa diraih oleh operator seluler, ARPU kian menurun sementara beban infrastruktur besar. Sehingga jika operator seluler tetap melakukan bisnis seperti biasanya saja, dan jika tidak ada payung hukum yang dapat menjamin kebebasan operator seluler
      untuk dapat berinovasi dalam usahanya memperbaiki keadaan, maka tidak lama lagi akan tumbang juga, hal ini dapat dilihat dari kinerja keuangan operator-operator seluler di indonesia, dimana pencapaian ebitda margin 5 tahun terakhir ini nilainya terus merosot. Bila hal ini sampai terjadi, tentu saja akan mempengaruhi kondisi bisnis telekomunikasi, dimana persaingan usaha yang sehat akan sulit dilakukan. Operator seluler yang memiliki jaringan infrastruktur besar/luas saja yang akan mampu bertahan. Dan tentu saja secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia.


      Ria Soraya | MT 2015 | 1506776540

      Delete
    2. Saudari Ria telah menjelaskan secara cukup lengkap tentang apa yang terjadi seandainya UU 36/1999 tetap diaplikasikan. Saya mencoba melihat dari sisi paling sederhana bahwa, jika UU tersebut tetap diaplikasikan, lambat laun akan mematikan operator-operator itu sendiri, mengapa demikian? OTT sebagai "pesaing" dari para operator untuk mendapatkan pemasukan memiliki keunggulan yaitu "kebebasan". Betul seperti yang telah disampaikan diatas dimana OTT memiliki ruang gerak yang jauh lebih baik dibandingkan operator telco apabila UU tersebut tetap diaplikasikan. Justru dengan pengaplikasian UU 36/1999 akan meringankan persaingan yang diterima OTT dan memperlemah posisi operator telco dalam menghadapi persaingan.

      Analogi sederhananya mungkin bisa diibaratkan, operator telco adalah mobil keluaran lama dengan mesin SOHC dan tidak diizinkan memperbaharui mesinnya (payung hukum untuk berinovasi) dalam menghadapi balapan dengan mobil-mobil bermesin V6 (OTT), sehingga sangat mudah diprediksi mahwa operator telco akan jauh tertinggal.

      Sudah sepantasnya regulator memberikan payung hukum yang relevan yang dapat digunakan operator telco untuk menghadapi "mobil-mobil bermesin mutakhir" seperti OTT.
      bahkan bukan hal yang mustahil akan ada model-model persaingan baru yang lebih "canggih" dibandingkan OTT yang di kemudian hari harus dihadapi operator telco dan untuk menghadapinya membutuhkan "mesin" yang lebih canggih lagi.

      Hizkia Sandhi Raharjo_ME 2015_1506696615

      Delete
    3. Apabila UU no. 36 tahun 1999 ini tetap dilaksanakan, maka perusahaan operator saat ini akan kesulitan untuk mengembangkan bisnis model dalam menghadapi era digital. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali mengenai hak dan kewajiban suatu perusahaan operator atau perusahaan yang memanfaatkan layanan operator untuk dapat bersaing secara adil dan sehat.

      Salam,
      Fitria Yuliani - ME 1506696602

      Delete
    4. Saat ini di wilayah perumahan kota-kota besar, kebutuhan akan broadband data dilayani oleh seluler dan fixed line.
      Kelebihan fixed broadband data adalah kestabilan kualitasnya yang sulit disaingi oleh seluler.
      Karena infrastruktur broadband data sudah matang, operator seluler perlu mengembangkan bisnis inti yang menarik minat pengguna.
      Layanan utama yang populer di dunia luar adalah layanan Internet Protocol Television (IPTV) dan Over The Top (OTT).
      Pada sistem IPTV, siaran TV Digital (DVB) dapat dikonversi ke dalam IP network. Siaran ini dapat ditranscode untuk mengurangi kebutuhan bandwith dan kemudian didistribusikan ke seluruh dunia.
      Penggunaan fixed line akan menghapus biaya lisensi frekuensi, sementara itu OTT akan menyumbangkan pendapatan bagi operator.
      Diharapkan pada masa mendatang telah berkembang model bisnis baru untuk mengantisipasi perubahan teknologi dan gaya hidup masyarakat.

      Dwi Laksmana ME2015 1506696546

      Delete

Membuat Link Pada Komentar Anda
Agar pembaca bisa langsung klik link address, ketik:
<a href="link address">keyword </a>
Contoh:
Info terkini klik <a href="www.manajementelekomunikasi.org"> disini. </a>
Hasilnya:
Info terkini klik disini.

Menambahkan Gambar Pada Komentar
Anda bisa menambahkan gambar pada komentar, dengan menggunakan NCode berikut:

[ i m ] URL gambar [ / i m ]

Gambar disarankan memiliki lebar tidak lebih dari 500 pixels, agar tidak melebihi kolom komentar.

---

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger